Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin menilai penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan perlu dibarengi dengan kebijakan pendukung khususnya peningkatan produktivitas tenaga kerja dan pemberian insentif investasi, sehingga tidak menahan laju pertumbuhan industri pengolahan nonmigas. Saleh, mengatakan PP Pengupahan berpotensi mendorong pertumbuhan dari sisi permintaan melalui peningkatan daya beli pekerja industri, namun efek positifnya cenderung bertahap dan tidak langsung. Di sisi lain, imbas kenaikan biaya produksi bersifat lebih cepat dan langsung dirasakan oleh pelaku industri. Karena itu, menurut Saleh, agar pertumbuhan 2026 tetap terjaga, kebijakan pengupahan harus berjalan seiring dengan peningkatan produktivitas, insentif investasi, dan penguatan rantai pasok domestik.
