Kementerian Keuangan menolak permohonan insentif pajak untuk aksi korporasi BUMN yang diajukan oleh Danantara. Penolakan ini diputuskan setelah diskusi menemukan adanya unsur komersialisasi dalam permintaan tersebut. Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan perlakuan pajak yang berbeda antara BUMN dengan korporasi lainnya. Hal ini karena BUMN, khususnya yang dikelola Danantara, bersifat komersial dan diharapkan dapat menciptakan nilai tambah yang lebih besar.
Meskipun menolak insentif, pemerintah telah memiliki aturan yang menjadi solusi atas hambatan pajak capital gain. Regulasi ini memungkinkan pembayaran pajak atas nilai buku saat konsolidasi dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan depresiasi aset, bukan dibayar sekaligus dalam satu tahun.
