Bea Keluar Batu Bara Berlaku Mulai Januari 2026, Kemenkeu Bidik Rp 25 Triliun

Kementerian Keuangan sedang menyiapkan aturan resmi mengenai kebijakan bea keluar batu bara yang ditargetkan segera berlaku. Kebijakan ini telah dibahas dan mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penerapan bea keluar ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara. Potensinya diperkirakan bisa mencapai Rp 24 triliun hingga Rp 25 triliun dalam satu tahun. Selain menambah pendapatan, instrumen ini juga disiapkan untuk mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi. Langkah ini diambil karena mayoritas ekspor batu bara Indonesia masih berupa bahan mentah yang nilai tambahnya belum optimal.

Search