Pemerintah akan memberikan keringanan cicilan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Kebijakan restrukturisasi kredit ini akan berjalan selama tiga tahun. Proses restrukturisasi dilakukan dalam dua fase, dimana fase pertama debitur dibebaskan dari kewajiban membayar angsuran.
Selanjutnya pada fase kedua, debitur dapat memperoleh relaksasi berupa perpanjangan tenor, penambahan kredit, hingga penghapusan kewajiban. Pemerintah juga akan memberikan subsidi bunga untuk meringankan beban debitur terdampak. Pelaksanaan kebijakan ini didukung oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait penanggulangan bencana.
