Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 18.633 pengaduan mengenai pinjaman online atau pinjol ilegal hingga akhir tahun. Mayoritas dari laporan tersebut berasal dari masyarakat usia muda. Hingga 30 November 2025, OJK mengungkap bahwa dari seluruh laporan terkait pinjol ilegal itu, sebanyak 6.533 laporan atau 35% di antaranya berasal dari pelapor berusia 16—25 tahun. Sementara itu, 7.211 laporan atau 38,7% di antaranya berasal dari pelapor berusia 26—35 tahun. Artinya, hampir 74% laporan korban pinjol ilegal berasal dari anak muda.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebutkan beberapa alasan dari maraknya kaum muda terjebak pinjol ilegal. Pertama, kaum muda memiliki kebutuhan dan keinginan yang mendesak, yang juga dia kaitkan dengan sifat konsumtif yang mungkin dimiliki.
