Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, yang membolehkan polisi menempati jabatan di 17 kementerian/lembaga di luar struktur kepolisian, setelah Mahkamah Konstitusi mengetok Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan yang dibacakan pada 13 November 2025, MK menegaskan larangan bagi anggota kepolisian aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, mengatakan terbitnya Perpol No 10/2025 tidak hanya bertentangan dengan UU No 2/2002 tentang Polri, tetapi juga dengan UU No 20/2023 tentang ASN.
Pertentangan ini, kata Bambang, terjadi karena implementasi dari Perpol No 10/2025 tersebut bersinggungan dengan 17 kementerian dan lembaga. Padahal, belasan institusi negara ini juga harus tunduk kepada UU ASN. Bambang khawatir hal ini akan berdampak pada meritokrasi dalam jenjang karier dari para pegawai negeri di institusi terkait. Tidak hanya itu, potensi konflik kepentingan hingga dualisme kepemimpinan bagi personel juga bisa muncul karena pemindahan itu tidak melepaskannya dari Korps Bhayangkara.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menganggap Perpol No 10/2025 tidak bertentangan dengan putusan MK. Dia menyatakan, tugas-tugas Polri dalam institusi yang ada itu mengacu pada Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 sehingga masih ada sangkut paut tugas polisi di tengah masyarakat. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, menyebut aturan ini masih memperhatikan prinsip dan kaidah-kaidah konstitusi.
