Pemerintah berencana merevisi peraturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam dengan mewajibkannya ditempatkan di bank milik negara (Himbara). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan suplai dolar di pasar domestik demi menjaga stabilitas rupiah serta mempermudah pengawasan. Meskipun dinilai positif untuk stabilitas makroekonomi, kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi iklim usaha.
Pelaku usaha khawatir akan berkurangnya fleksibilitas arus kas, peningkatan biaya, serta munculnya risiko monopoli oleh bank negara yang merusak kompetisi. Efektivitas kebijakan ini dipertanyakan karena bersifat eksklusif bagi Himbara dan dapat memunculkan persepsi perlakuan tidak adil. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan sosialisasi untuk meyakinkan pelaku pasar dan industri keuangan agar kebijakan ini tidak merusak iklim bisnis.
