Kementerian Keuangan sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengembangan keuangan berkelanjutan sebagai mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi ini ditujukan untuk menciptakan sumber pertumbuhan baru dari keuangan berkelanjutan guna menutup celah fiskal perekonomian.
PP ini akan membentuk sebuah komite keuangan berkelanjutan yang melibatkan berbagai pihak, seperti kementerian/lembaga dan sektor swasta, untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan. Penyusunannya juga melibatkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawal dari sisi makroprudensial dan mikroprudensial.
Regulasi tersebut akan mengembangkan taksonomi keuangan berkelanjutan sebagai acuan bagi pelaku usaha dan emiten untuk terlibat aktif dalam pembangunan. Keuangan berkelanjutan ini akan mencakup empat area utama, yaitu lingkungan, ekonomi, sosial, dan tata kelola.
