Mendag Tolak Usul Pedagang ‘Thrifting’ Dipajaki 10 Persen

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan pemerintah tidak dapat memenuhi permintaan pedagang pakaian bekas impor (thrifting) yang ingin aktivitas mereka dilegalkan melalui skema pajak 7 persen-10 persen. Ia memastikan barang impor bekas tetap berstatus ilegal sehingga tidak dapat dikenakan pungutan sebagaimana barang legal. Ia menambahkan pengajuan skema pajak untuk aktivitas tersebut tidak mungkin disetujui.

Dalam kesempatan sama, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan pedagang thrifting. Pertemuan dijadwalkan berlangsung Jumat (5/12) pukul 09.00 WIB dan akan dihadiri perwakilan pedagang dari beberapa daerah.

Search