Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan untuk mengalihfungsikan lahan sawah, termasuk untuk perumahan. Kebijakan ini pun menimbulkan polemik di kalangan pengembang. Permasalahan yang sering terjadi, para pengembang membeli lahan yang dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) peruntukannya bukan untuk sawah tapi kini masuk menjadi lahan sawah. Hal ini dianggap bisa membuat para pengembang rugi karena lahan tersebut tidak bisa dibangun menjadi perumahan. Dalam acara Rakernas REI 2025 di Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (4/12/2025), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan lahan yang sudah menjadi lahan sawah dilindungi (LSD) tidak bisa digunakan untuk hal lain selain sawah. Tapi, apabila sudah terlanjur membeli lahan sawah dan digunakan selain untuk sawah maka harus mengganti lahan yang memiliki produktivitas yang sama seperti lahan sawah yang sudah dibeli. Lahan yang baru ini tidak harus berada di wilayah yang sama seperti yang dibeli.
