Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 31 Oktober 2025, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 43,75 triliun. Pajak digital tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol), dan pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (pajak SIPP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan pemerintah akan terus mengoptimalkan pajak ekonomi digital agar semakin adil, sederhana dan efektif.
