19 Negara Asal Imigran yang Dilarang Trump Tinggal di AS, 2 dari ASEAN

Izin keimigrasian dari 19 negara non-Eropa dihentikan sementara oleh Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Penghentian sementara itu mulai dari proses aplikasi imigran, termasuk pemrosesan Green Card dan kewarganegaraan AS yang diajukan 19 negara itu. Setelah serangan terhadap anggota Garda Nasional AS di Washington pekan lalu, memo resmi pemerintah AS kemudian menjelaskan kebijakan baru ini. Sebelumnya, dalam insiden itu, seorang pria asal Afghanistan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam beberapa hari terakhir, Trump juga memperkeras ucapan soal warga Somalia. Ia menyebut mereka sebagai “sampah” dan mengatakan “kami tidak menginginkan mereka di negara kami.” Kebijakan baru ini akan menghentikan sementara proses aplikasi yang masih tertunda. Semua imigran dari negara-negara dalam daftar itu juga harus melalui pemeriksaan ulang yang lebih menyeluruh. Jika diperlukan, mereka bahkan harus menjalani wawancara ulang.

Sejak kembali menjabat pada Januari 2025, Trump memang menjadikan penegakan aturan imigrasi yang lebih tegas sebagai salah satu prioritasnya. Pemerintahan Trump sering menyoroti upaya deportasi, tetapi dianggap belum cukup memberikan perhatian pada pembenahan sistem imigrasi ilegal itu sendiri. Berikut 19 negara asal Imigran yang dilarang Trump masuk AS: Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Yaman, Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, Venezuela

Search