Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, mencatat setidaknya ada 150 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia. Dari sekitar 150 WNI yang terancam hukuman mati, ada beberapa di antaranya yang saat ini sedang tahap banding. Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur Danang Waskito mengatakan Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru, dan KJRI Penang menjalankan peran strategis dalam memastikan setiap WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati dapat pendampingan hukum yang layak dan proses peradilan yang adil (fair trial).
Sebagian besar kasus yang ditangani KBRI berkaitan dengan tindak pidana narkotika, baik sebagai kurir, pihak yang tertipu oleh sindikat, maupun yang terlibat tanpa pemahaman penuh mengenai konsekuensinya. Selain itu, terdapat pula kasus pembunuhan dan tindak pidana berat lainnya. Danang menambahkan penting bagi Pemerintah RI untuk memastikan agar setiap langkah yang diambil tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif. Dia memandang terus edukasi hukum dan kesadaran risiko hukum bagi calon pekerja migran diperkuat supaya mereka memahami penuh konsekuensi dari setiap tindakan di negara tujuan.
Sebagai catatan, saat ini Pemerintah Malaysia tengah menjalankan reformasi sistem hukuman mati, yang membuka peluang untuk mengajukan peninjauan kembali (review) dan permohonan keringanan hukuman (resentencing). Walaupun Pemerintah Malaysia telah melaksanakan reformasi hukum terhadap mandatory death penalty dan memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman alternatif seperti penjara seumur hidup atau jangka waktu panjang, hukuman mati tetap diberlakukan dalam sistem peradilan Malaysia.
