Ketua MPR: Penetapan Status Bencana Nasional Sepenuhnya Kewenangan Presiden

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani membahas desakan agar pemerintah menetapkan banjir dan longsor di Sumatera sebagai bencana nasional. Muzani mengatakan penetapan status bencana nasional ada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Muzani, presiden memiliki wewenang menetapkan status bencana melalui keputusan presiden atau Keppres.

Bencana banjir dan longsor terjadi pada akhir November lalu dan telah menimbulkan ratusan korban jiwa. Muzani berujar bencana itu mendapat perhatian Presiden Prabowo yang telah meninjau langsung ke lokasi bencana di Aceh dan Sumatera Utara. Muzani menilai saat ini pemerintah daerah telah bisa menangani bencana yang terjadi di wilayah mereka.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Baktiar Najamudin meminta pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional di Sumatera. Ratusan ribu orang saat ini mengungsi akibat banjir dan tanah longsor di tiga provinsi Sumatera. Menurut Sultan, dirinya mendapat aspirasi dari pemerintah daerah hingga para senator DPD dari tiga provinsi terdampak bencana. Sultan menilai bencana tersebut sudah memenuhi kategori bencana nasinoal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Search