Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan DJP berhasil mengungkap modus pelanggaran ekspor di sektor kelapa sawit yang dilakukan demi memanipulasi kewajiban pajak. Hasil identifikasi yang dilakukan DJP dugaan pelanggaran ini dilakukan melalui praktik under-invoicing serta penggunaan faktur fiktif/TBTS. Menyikapi dugaan pelanggaran itu DJP pada akhir pekan lalu telah mengumpulkan 200 pelaku usaha yang mewakili 137 Wajib Pajak strategis di sektor kelapa sawit. Pemanggilan dilakukan dalam rangka sosialisasi kewajiban perpajakan di sektor produk kelapa sawit dan turunannya. Dalam kesempatan sosialisasi ini, Dirjen Pajak mengimbau mereka untuk segera melakukan pembenahan secara sukarela sebelum DJP melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh
