Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menelusuri sumber kayu yang terbawa banjir di Sumatera, yang diduga berasal dari berbagai sumber. Penelusuran ini mencakup kemungkinan dari pohon tumbang alami hingga praktik pembalakan liar.
Penelusuran difokuskan pada indikasi kejahatan kehutanan, terutama modus pencucian kayu ilegal. Kejahatan ini seringkali memanfaatkan dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk melegalkan kayu dari kawasan hutan. Sebagai langkah pencegahan, Kemenhut memberlakukan moratorium layanan sistem tata usaha kayu untuk PHAT. Kebijakan ini bertujuan untuk memutus rantai peredaran kayu ilegal yang memanfaatkan skema tersebut.
