Keberadaan bandara di kawasan PT IMIP menjadi sorotan karena dianggap sebagai anomali yang dapat mengancam kedaulatan ekonomi. Namun, ketiadaan petugas bea cukai dan imigrasi disebabkan bandara tersebut hanya melayani penerbangan rute domestik. Bandara IMIP berstatus sebagai bandara khusus yang beroperasi secara legal karena telah memiliki izin, tersertifikasi, dan berada di bawah pengawasan Kementerian Perhubungan.
Tanpa izin resmi, bandara tersebut tidak akan mendapatkan persetujuan penerbangan maupun jaminan asuransi. Status bandara khusus seperti yang dimiliki IMIP bukanlah satu-satunya di Indonesia, terdapat contoh lain seperti bandara Wiladatika di Cibubur dan Pondok Cabe. Seluruh bandara dengan status ini terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
