AS Pulangkan Ribuan Warga Myanmar Usai Cabut Status Imigrasi, Sebut Negara Sudah Aman

Ribuan warga Myanmar di Amerika Serikat terancam kehilangan status imigrasi sementara dan dipaksa kembali ke negara asal mereka yang masih dilanda konflik berkepanjangan. Kebijakan kontroversial ini diambil menjelang pemilu yang direncanakan oleh junta militer Myanmar dan dinilai oleh banyak pihak sebagai langkah politik yang tidak mencerminkan perbaikan situasi keamanan. Pemerintahan Donald Trump menyatakan alasan pencabutan status ini adalah karena kondisi Myanmar dianggap membaik, namun para aktivis dan kelompok HAM mengecam keputusan tersebut sebagai suatu hal yang tidak masuk akal.

Keputusan itu diperkirakan berdampak pada sekitar 4.000 warga Myanmar yang sebelumnya melarikan diri dari perang sipil. Pencabutan Temporary Protected Status (TPS) diumumkan oleh pemerintahan Trump dengan dalih bahwa pemilu mendatang menjadi bukti situasi negara telah membaik. Keputusan AS ini memantik kritik luas dari komunitas internasional. PBB mengecam rencana pemilu junta sebagai sesuatu yang “palsu”, mengingat sejumlah partai oposisi dilarang berpartisipasi dan Aung San Suu Kyi masih dipenjara.

Yang menambah kontroversi, keputusan tersebut bertolak belakang dengan laporan Departemen Luar Negeri AS yang diterbitkan pada Agustus. Laporan tersebut mendokumentasikan “masalah hak asasi manusia yang signifikan” di Myanmar, termasuk pembunuhan dan penghilangan paksa, penyiksaan, penindasan terhadap jurnalis, dan pembatasan kebebasan beragama. Departemen itu juga memperingatkan warganya agar tidak melakukan perjalanan ke Myanmar karena alasan “kerusuhan sipil, konflik bersenjata, dan penegakan hukum lokal yang sewenang-wenang”.


Search