Direktorat Jenderal Pajak berhasil menagih pembayaran dari 106 pengemplang pajak dengan total nilai mencapai Rp 11,99 triliun. Jumlah ini merupakan bagian dari total 201 wajib pajak yang sedang ditangani. Saat ini, masih terdapat 95 pengemplang pajak yang menjadi target penagihan selanjutnya.
Untuk mengejar sisa tunggakan, Ditjen Pajak akan melakukan tindakan penagihan aktif dan membentuk gugus tugas tindak pidana perpajakan. Upaya penagihan juga didukung oleh sinergi dengan instansi lain seperti Lembaga Jasa Keuangan dan Aparat Penegak Hukum. Kerja sama ini bertujuan untuk mencocokkan data pembanding dan memastikan kesesuaian pembayaran pajak.
