Tahun 2026 tinggal lima minggu lagi. Tahun baru menjadi tandanya dimulainya musim pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) bagi seluruh wajib pajak. Pasalnya, per 1 Januari 2026, wajib pajak orang pribadi dan badan usaha bisa mulai melaporkan SPT Tahunan. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan 2025 pada tahun depan akan menggunakan sistem perpajakan Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis pajak. Mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, pemeriksaan, hingga penagihan
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax. Pasalnya, baru sekitar 3,1 juta wajib pajak orang pribadi yang telah registrasi dan mendapatkan kode otorisasi DJP hingga 20 November 2025. Padahal secara keseluruhan pada tahun 2025, terdapat 14,78 juta wajib pajak pribadi dan badan yang terdaftar dalam sistem DJP. Dengan demikian, ada sekitar 11 juta lebih wajib pajak pribadi yang perlu segera melakukan aktivasi akun Coretax. Menurut Bimo, hal ini disebabkan oleh banyaknya wajib pajak yang sudah membentuk akun Coretax, namun belum mencapai tahap mendapatkan kode otorisasi DJP.
