Polemik mengenai pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat kembali mencuat. Menjawab sorotan publik, DPR menegaskan bahwa pensiun bagi pimpinan dan anggota dewan bukanlah privilese, melainkan hak jabatan yang melekat sebagaimana pejabat lembaga negara lainnya. Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Sari Yuliati, saat membacakan keterangan DPR dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Senin (24/11/2025). Sari menegaskan bahwa skema pensiun yang selama ini menjadi perdebatan telah dirancang secara proporsional dan memiliki pengamanan fiskal yang ketat.
Menurut Sari, besaran pensiun ditentukan berdasarkan masa jabatan, bukan diberikan secara penuh begitu saja. Rumus ini merefleksikan prinsip reward based on service performed, bahwa penghargaan diberikan setimpal dengan masa kerja. Sari juga mengingatkan bahwa tidak semua mantan anggota DPR otomatis menerima pensiun.
Meski demikian, sejumlah mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia tetap mempersoalkan keberadaan tunjangan pensiun ini. Mereka yang mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, menilai bahwa dana pensiun tersebut membebani anggaran negara yang sejatinya berasal dari pajak masyarakat.
