Jajak pendapat Litbang Kompas yang diselenggarakan pada 10-13 November 2025 menangkap dukungan publik terhadap penguatan peran perempuan dalam politik. Sembilan dari 10 responden menilai keterwakilan minimal 30 persen perempuan di jajaran pimpinan AKD adalah hal penting. Publik juga meyakini langkah penguatan peran perempuan ini akan diikuti komitmen fraksi-fraksi di DPR. Sebagian besar responden (75,7 persen) yakin fraksi akan memenuhi kuota 30 persen perempuan di pimpinan AKD.
Laporan Women in Politics 2025 dari IPU-UN Women menunjukkan, kemajuan global menuju kesetaraan jender masih sangat timpang. Per 1 Januari 2025, laki-laki masih menguasai jabatan eksekutif dan legislatif tiga kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan perempuan.
Secara teknis, putusan ini tidak terlalu sulit diterapkan. AKD periode 2024-2029 tersebar di 13 komisi, 7 badan, dan 1 Mahkamah Kehormatan Dewan. Tiap-tiap AKD dipimpin satu ketua dan empat wakil ketua. Dari lima kursi pimpinan tiap-tiap AKD, setidaknya harus diisi oleh dua perempuan. Namun, enam dari 10 responden memperkirakan akan ada hambatan dalam penerapan putusan MK ini. Bagian terbesar responden (24,5 persen) menilai hambatan utama berasal dari kepentingan elite politik. Merespons pesimisme atas kemungkinan mandeknya implementasi kebijakan ini, mayoritas responden (77,2 persen) menilai perlu adanya sanksi tegas bagi lembaga legislatif atau fraksi di DPR yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan di pimpinan AKD.
