Bareskrim Polri membongkar kasus dua aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal dengan total 400 nasabah. Para pelaku tetap meneror nasabah meski pinjamannya telah dilunasi. Wadirtipidsiber Kombes Andri Sudarmadi menyebutkan dua aplikasi itu adalah Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Kasus ini diawali adanya laporan salah satu korban berinisial HFS yang terus diancam sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar. Dalam kasus ini, Bareskrim menangkap total tujuh tersangka. Mereka memiliki tugas masing-masing, dari penagihan hingga pembayaran. Andri menyebutkan para pelaku mengancam menggunakan kata-kata yang digabung dengan angka. Hal itu agar mencegah pemblokiran.
