Atur Jatah Imbalan, Wakil Ketua dan Anggota DPRD OKU Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka baru dalam dugaan suap untuk proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Ogan Komering Ulu, pada Kamis (20/11/2025) malam. Dua tersangka di antaranya adalah Wakil Ketua dan anggota DPRD periode 2024-2029 yang mengatur besaran imbalan dari jatah anggaran pada pokok-pokok pikiran yang diajukan di anggaran Pemerintah Kabupaten OKU 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa konstruksi perkara korupsi itu adalah melalui pengondisian jatah pokok-pokok pikiran (pokir) dalam proses perencanaan anggaran tahun 2025 Pemkab OKU. Pokir anggota DPRD diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR Kabupaten OKU. Nilai anggaran pokir disepakati sebesar Rp 45 miliar. Dari anggaran itu disepakati jatah untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Rp 5 miliar, sementara masing-masing anggota sebesar Rp 1 miliar.

Menurut Asep, praktik jual-beli jatah proyek sudah menjadi praktik umum di Pemkab OKU dengan memberikan sejumlah imbalan kepada pejabat Pemkab maupun DPRD OKU. Asep menambahkan modus suap merupakan pola korupsi yang paling dominan dalam perkara tipikor yang ditangani KPK. Salah satu ruang paling rentan terjadi suap itu adalah pada proses penganggaran. Pada tahap itu, berbagai kepentingan dapat bernegosiasi untuk mengamankan alokasi anggaran, membuka peluang terjadinya pemberian janji atau pemberian uang kepada pemangku jabatan.

Search