Polri membentuk tim kelompok kerja atau Pokja khusus guna melakukan kajian cepat agar putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, tidak menimbulkan multitafsir. Kajian dibutuhkan karena implementasi putusan ini berkaitan dengan banyak kementerian/lembaga lain. Tim Pokja ini juga ditugaskan untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, mengatakan Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama untuk membahas putusan MK tersebut pada Senin (17/11/2025) pagi. Tim Pokja ini akan dipimpin oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) dan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.
Sandi menyampaikan lembaga yang akan diajak berkonsultasi, antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Sandi juga mengoreksi data jumlah anggota Polri aktif yang bertugas di luar struktur. Berdasarkan data internal Polri, dari total sekitar 4.351 personel yang berada di luar struktur, hanya 300-an orang yang menduduki jabatan manajerial. Sisanya merupakan personel yang mengisi fungsi pendukung nonmanajerial, seperti staf, ajudan, dan pengawal di berbagai kementerian atau lembaga.
Mengenai nasib personel yang saat ini telanjur menduduki jabatan sipil, Sandi menyatakan bahwa Kapolri akan menunggu laporan dan hasil kajian tim Pokja. Laporan itu akan menjadi dasar untuk menentukan langkah Polri selanjutnya.
