Kodifikasi RUU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik Akan Dibahas lewat Pansus Mulai 2026

Wakil Ketua Komisi II DPR Arse Sadikin Zulfikar mengatakan DPR memahami kuatnya dorongan publik agar RUU Pemilu segera dibahas. Arse meyakini, DPR dan pemerintah masih memiliki waktu yang cukup untuk membahas RUU Pemilu. Jika merujuk aturan, perekrutan anggota KPU dan Bawaslu periode berikutnya baru dimulai pada akhir 2026. Arse menambahkan ada wacana kuat agar pembahasan RUU Pemilu dikodifikasi dengan dua RUU lain, yakni RUU Pilkada dan RUU Partai Politik. Alasan utamanya adalah DPR mengikuti putusan MK bahwa rezim pemilu hanya satu. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyatakan setiap parpol masih berkomunikasi terkait RUU Pemilu. Meskipun belum dibahas oleh DPR, Irawan menekankan dialog antar fraksi terus bergulir dan mereka memiliki pandangan yang sama terkait pentingnya pembahasan revisi undang-undang ini. Irawan mengungkapkan alasan pembentukan Panja RUU Pemilu kemungkinan besar baru akan dilaksanakan pada Januari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyampaikan, Kemendagri tentunya sangat menghormati harapan dari masyarakat untuk segera dilakukan pembahasan terhadap RUU Pemilu sebagai bagian dari paket RUU Politik (RUU Partai Politik, RUU Pemilu, dan RUU Pilkada). Saat ini Kemendagri melalui Ditjen (Direktorat Jenderal) Politik dan Pemerintahan Umum, serta Ditjen Otonomi Daerah sedang mempersiapkan konsep penataan paket RUU Bidang Politik dan Pemerintahan Daerah dimaksud.

Peneliti senior Pusat Riset Politik BRIN, Firman Noor, berpendapat pembahasan RUU Pemilu yang belum dilakukan saat ini berkaitan dengan kepentingan politik dan skala prioritas para pembuat undang-undanng. Firman mengingatkan para elite partai dan legislator untuk menangkap keresahan publik terkait pentingnya revisi UU Pemilu. Apalagi, waktu yang ada semakin sempit karena dalam waktu dekat rangkaian teknis pelaksanaan Pemilu 2029 akan berlangsung.

Search