Pertumbuhan bisnis penyaluran pinjaman berbasis aplikasi online (pinjol) kian melesat. Ketika sulit mendapat kredit dari bank, masyarakat pun lari ke penyedia pinjol. Walhasil, angka kenaikan penyaluran pinjol selalu lebih tinggi dari pertumbuhan kredit perbankan. Inilah yang tergambar dalam data Otoritas Jasa Keuangan. Pada periode September 2024-September 2025, OJK mencatat penyaluran kredit perbankan tumbuh 7,7 persen dari Rp 7.579 triliun menjadi Rp 8.162,8 triliun. Sedangkan pinjaman daring (pindar)—sebutan OJK untuk pinjol yang memiliki izin—naik 22,2 persen dari Rp 74,4 triliun menjadi Rp 90,00 triliun. Demikian pula dengan periode Desember 2023-Desember 2024. Pada rentang waktu tersebut, kredit perbankan naik 10,4 persen dari Rp 7.090 triliun menjadi Rp 7.832 triliun. Sedangkan penyaluran pindar, termasuk dari perusahaan peer-to-peer lending, melesat 29,14 persen dari Rp 59,64 triliun menjadi Rp 77,02 triliun.
banyak aplikasi pindar atau pinjol yang menawarkan kemudahan berutang. Di titik ini muncul kekhawatiran manakala pertumbuhan penyaluran pindar atau pinjol tak dibarengi dengan kemampuan para debitor membayar kewajibannya. Inilah yang tecermin dari angka tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 pindar yang terus melejit. TWP90 identik dengan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) pada industri perbankan.Gejala kenaikan “kredit bermasalah” ini menjadi perhatian otoritas, apalagi makin banyak kasus gagal bayar pindar yang pada akhirnya terkait dengan pelanggaran hukum atau bermuara pada tragedi.
