Menteri Keuangan menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk mempercepat realisasi belanja APBD guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan.
Instruksi tersebut dikeluarkan karena realisasi belanja daerah menurun, meskipun penyaluran dana dari pemerintah pusat sudah tinggi. Akibatnya, dana pemerintah daerah yang mengendap di perbankan semakin besar. Sejalan dengan arahan Presiden, pemerintah daerah diminta untuk segera memanfaatkan dana simpanan di bank untuk membiayai program dan proyek. Hal ini merupakan bagian dari upaya penguatan koordinasi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah.
