DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun, Ini Mekanismenya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administratif atau denda bagi warga yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan pemutihan ini berlaku hingga 31 Desember 2025.

Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak dan tertib administrasi kendaraan. Langkah ini juga diharapkan dapat mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah. Penghapusan denda berlaku secara otomatis tanpa perlu pengajuan, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pokok pajaknya saja. Pembayaran dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat DKI Jakarta maupun melalui layanan digital.

Search