Kasus Proyek PDNS, Bekas Pejabat Kominfo Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 140,8 Miliar

Kedua bekas pejabat Kominfo, yakni Dirjen Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan dan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kominfo 2019-2023 Bambang Dwi Anggono, disebut menerima suap dengan total senilai Rp 9 miliar agar memenangkan PT Aplikanusa Lintasarta, dalam tender proyek tersebut. Selain Samuel dan Bambang, perkara ini juga menyeret tiga terdakwa lainnya. Mereka yakni PPK PDNS tahun 2020 Nova Zanda, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 Alfie Asman, dan Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021 Pini Panggar Agusti. Hal ii disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (10/11/2025).

Jaksa menjelaskan, perkara ini bermula pada 2018 ketika Sofrecom, perusahaan asal Perancis, melakukan kajian pembangunan pusat data nasional atau PDN. Dari keempat rekomendasi kajian, Sofrecom hanya menekankan pada solusi pertama dan kedua yang bisa digunakan untuk penyimpanan pusat data dari tiap-tiap instansi pemerintah pusat dan daerah. Akan tetapi, Kominfo justru tidak menerapkannya. Kemudian, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE yang mengamanatkan dibentuknya sebuah PDN sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE nasional. Namun, Kominfo justru membuat program yang bertentangan, yakni dengan menyewa jasa komputasi awan atau cloud service pada PDNS. Menurut Jaksa, skema sewa dengan pihak ketiga juga mengakibatkan data milik negara berada dalam penguasaan pihak ketiga serta membuat pemerintah akan mengalami ketergantungan kepada penyewa.

Menurut jaksa, proyek PDNS itu dilakukan dengan cara merekayasa lelang, yakni menghilangkan beberapa syarat serta menetapkan mitra proyek yang tidak memenuhi standar keamanan ISO seperti dipersyaratkan. Terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut, kelima terdakwa mengaku memahami dan mengerti, serta memutuskan untuk tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan jaksa.

Search