Aliansi Jurnalis Independen atau AJI bersama koalisi masyarakat sipil menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025), untuk memprotes gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap laporan investigasi majalah Tempo. Ketua Umum AJI Nany Afrida menuturkan, AJI menggelar aksi untuk mendukung Tempo karena melihat efek negatif dari gugatan Mentan Amran Sulaiman ke media dan jurnalis lain. Menurut Nany, model gugatan perdata di pengadilan yang dilakukan Amran tidak boleh dibiarkan. Pasalnya, Amran tidak melalui prosedur yang benar, yakni melalui Dewan Pers.
Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung menambahkan, gugatan perdata Amran terhadap Tempo melanggar mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers. Jika memang Amran keberatan dengan pemberitaan Tempo, protes bisa diajukan melalui hak jawab atau hak koreksi. Jika masih belum puas, bisa menempuh sengketa pemberitaan ke Dewan Pers. Melihat kronologi tersebut, ia mengatakan bahwa gugatan perdata Amran di PN Jaksel sama saja melangkahi kewenangan Dewan Pers yang telah diatur dalam UU Pers.
Mantan Ketua Dewan Pers Yoseph Stanley Adi Prasetyo menilai majelis hakim bisa menunda sidang gugatan perdata tersebut karena gugatan itu terlalu dini. Seharusnya, masing-masing, baik pihak Amran maupun Tempo, diminta kembali ke Dewan Pers. Dewan Pers kemudian akan mengeluarkan pernyataan khusus terbuka mengenai kasus tersebut.
