MK Kabulkan Keterwakilan Perempuan, Pimpinan DPR Disebut Akan Segera Tindaklanjuti

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan, pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan soal keterwakilan perempuan di DPR. Termasuk Komisi XIII yang mendukung putusan tersebut sebagai bagian dari pemenuhan HAM. Perspektif perempuan sangat penting bagi DPR yang menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran terhadap pemerintah.

MK mengabulkan gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini terkait keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam amar terakhir, Hakim MK memberikan penegasan agar setiap pimpinan AKD, baik komisi, MKD, Bamus, Baleg, Banggar, Pansus, BURT, maupun BKSAP, harus memuat 30 persen keterwakilan perempuan.

Search