Babak Baru Pelanggaran Kode Etik Sahroni dkk, Akan Disidang MKD DPR…

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan, bakal melanjutkan penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya telah dinonaktifkan oleh fraksi masing-masing. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN. Keputusan itu diambil dalam rapat internal MKD yang digelar, pada Rabu (29/10/2025). Dalam rapat tersebut, anggota MKD membahas perkembangan laporan yang masuk dan surat resmi dari pihak-pihak terkait.

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, menyatakan MKD menilai, semua perkara tersebut memenuhi ketentuan tata beracara sehingga dapat dilanjutkan ke tahap persidangan etik. MKD akan segera menjadwalkan sidang etik terhadap para anggota dewan nonaktif tersebut. Dalam sidang, MKD berwenang memeriksa keterangan anggota DPR yang diadukan, pihak pelapor, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Search