Pemerintah pusat menerbitkan peraturan yang membuka peluang pinjaman dari APBN bagi pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. Pinjaman ini ditujukan untuk mendukung kegiatan pembangunan dan program strategis pemerintah.
Sejumlah ekonom mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dan menetapkan batasan yang jelas dalam menjalankan kebijakan ini. Hal tersebut untuk mencegah pemerintah daerah menambah utang secara berlebihan. Pinjaman disyaratkan hanya untuk pembiayaan aset dan sektor produktif yang meningkatkan layanan publik serta memberikan efek pengganda ekonomi. Dana tersebut dilarang digunakan untuk belanja rutin atau sekadar manajemen kas.
