Pemerintah akan melarang impor pakaian bekas ilegal dengan memperketat pengawasan di pelabuhan oleh Bea Cukai. Penindakan ini tidak akan dilakukan dengan merazia pedagang di pasar. Pemerintah akan bersikap tegas terhadap penolakan kebijakan ini.
Pedagang yang memprotes larangan impor justru akan dianggap sebagai pelaku dan ditindak. Kebijakan ini bertujuan mendorong pedagang dan konsumen beralih ke produk dalam negeri. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat industri tekstil nasional dan menciptakan lapangan kerja.
