Industri baja dalam negeri tengah menghadapi tekanan berat lantaran diterapkannya kebijakan bea masuk nol persen untuk produk konstruksi baja jadi asal China dan Vietnam. Indonesian Society of Steel Construction (ISSC) menilai kebijakan ini membuat usaha fabrikator lokal terpuruk dan mengancam keberlangsungan industri strategis baja nasional. “Peringatan ISSC ini menegaskan kebijakan bea masuk nol persen untuk produk konstruksi besi impor bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi sudah menyentuh aspek ketahanan dan kedaulatan industri nasional,” ujar Ketua Umum ISSC Budi Harta Winata dalam keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025). Budi meminta pemerintah mengambil lima langkah untuk melindungi industri baja nasional. Pertama, tidak memberikan izin PBG (IMB) kepada konstruksi bangunan yang dibangun menggunakan konstruksi baja impor, karena raw material tidak memiliki SNI dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kedua, tidak memberikan label SNI untuk produk yang dihasilkan atau diproduksi oleh pabrik yang menggunakan konstruksi baja impor. Ketiga, menghentikan pemberian izin investasi asing baru untuk produk konstruksi baja dan rantai pasoknya. Keempat, tidak memberikan penerbitan surat persetujuan impor konstruksi baja. Kelima, perketat pengawasan konstruksi baja impor HS Code 9406.XX dan 7308.XX oleh bea cukai. Menurut Budi, akar masalahnya terdapat ketidakseimbangan struktural dalam perdagangan internasional akibat bea masuk nol persen yang menciptakan persaingan tidak adil. Budi mengatakan pemberlakuan bea masuk nol persen untuk produk konstruksi baja jadi seperti rangka atap baja dan struktur konstruksi baja lainnya menciptakan distorsi pasar yang parah sehingga tukang las dalam negeri kehilangan pekerjaan.
