Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebesar 6% untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Kebijakan ini berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.
Tujuan insentif ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan adanya kebijakan ini, PPN yang perlu dibayar penumpang menjadi 5%. Insentif PPN berlaku untuk pembelian tiket pada 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Adapun periode penerbangannya adalah antara 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
