Presiden Prabowo Subianto telah mengubah aturan yang memungkinkan warga negara asing (WNA) atau ekspatriat untuk memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini bertujuan untuk mengelola BUMN dengan standar bisnis internasional dalam hal tata kelola, efisiensi, dan kualitas sumber daya manusia.
Selain itu, Presiden juga memberikan instruksi untuk merampingkan jumlah BUMN secara drastis dari sekitar 1.000 menjadi antara 200 hingga 240 perusahaan. Penataan ulang ini bertujuan agar BUMN dapat dikelola dengan standar yang lebih tinggi. Langkah-langkah tersebut diambil untuk meningkatkan kinerja BUMN, terutama dalam hal pengembalian investasi yang saat ini dinilai masih rendah. Diharapkan tingkat pengembalian investasi BUMN dapat meningkat signifikan agar sejalan dengan standar perusahaan global.
