Purbaya Perpanjang Program Beli Rumah Bebas PPN 100% hingga Desember 2027

Pemerintah memperpanjang fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian usaha bagi pengembang properti. Perpanjangan insentif ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung sektor properti yang memiliki efek berganda besar bagi perekonomian. Fasilitas ini berlaku untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Diskon PPN diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) paling banyak sebesar Rp2 miliar.

Search