Dana Transfer Berkurang, Kepala Daerah Kelimpungan Realisasikan Program Pembangunan

Melalui pengesahan RAPBN tahun 2026 menjadi undang-undang pada 23 September 2025, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengalokasikan Rp 693 triliun dana APBN 2026 untuk dana transfer ke daerah (TKD). Namun, total dana transfer untuk daerah tahun 2026 tetap masih jauh di bawah TKD tahun sebelumnya. Dalam APBN 2025, alokasi TKD sebesar Rp 848 triliun. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Mochamad Nur Arifin (Gus Ipin) mengungkapkan ruang fiskal daerah tetap terbatas, dan dapat menyebabkan pembangunan di daerah diperkirakan akan terhambat. Gus Ipin yang juga merupakan Bupati Trenggalek, menegaskan dampak paling nyata dari penurunan TKD itu adalah pendapatan pegawai pemda yang berpotensi berkurang. Sebab, pos APBD yang paling mungkin untuk dikurangi akibat turunnya TKD adalah belanja pegawai.

Penurunan TKD 2026 juga menuntut pemda bekerja keras untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Peningkatan PAD dinilai penting agar pemda dapat menambal kekurangan pendapatan. Jalan lain yang diharapkan dapat menutup defisit APBD adalah kucuran dana inpres (instruksi presiden) dan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu,sekaligus Wakil Ketua Apkasi) mengatakan dampak penurunan TKD 2026 paling berat dirasakan oleh daerah-daerah dengan PAD kecil dan terbatas. Sebab, mereka akan lebih kesulitan dalam mengalokasikan anggaran untuk pembangunan. Selain Tapanuli Tengah, masih banyak kabupaten dan kota lain di Indonesia yang memiliki PAD di bawah Rp 100 miliar per tahun. Oleh karena itu, penurunan alokasi TKD juga akan menghambat operasional pemerintahan daerah dan berdampak pada perlambatan pembangunan daerah. Menurut Masinton, menambah PAD juga bukan perkara mudah.

Bukan hanya Apkasi, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) juga mengeluhkan penurunan TKD. Pada Selasa (7/10/2025) lalu, mewakili APPSI, sejumlah gubernur menyampaikan keluhan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya menegaskan, pengurangan TKD bukan upaya menurunkan desentralisasi fiskal, melainkan dorongan agar daerah memperbaiki tata kelola keuangannya. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, protes yang disampaikan para kepala daerah terkait pemotongan TKD merupakan dinamika yang terjadi dalam pemerintahan.

Search