DPR Sahkan RUU BUMN di Rapat Paripurna Besok

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan revisi Undang-Undang BUMN dalam Rapat Paripurna setelah mendapat persetujuan dari delapan fraksi di Komisi VI dan pemerintah. Pengesahan ini bertujuan untuk memasukkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan UU BUMN. Salah satu perubahan utama adalah mengubah lembaga yang mengurus BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Lembaga baru ini akan memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengoptimalkan peran BUMN, termasuk mengelola dividen saham seri A Dwiwarna. Revisi ini juga melarang rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri pada organ BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, aturan baru ini akan mendorong kesetaraan gender untuk jabatan manajerial serta mempertegas status direksi BUMN sebagai penyelenggara negara.

Search