Penegasan terkait masih berlakunya moratorium pemekaran daerah ini disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik. Artinya, tidak ada kebijakan untuk menambah daerah otonom baru dalam waktu dekat. Kebijakan moratorium sudah diterapkan di 10 tahun masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yaitu 2014-2024. Meski demikian, pada 2022, terjadi pengecualian pembentukan empat DOB di Tanah Papua karena pertimbangan politis, terutama keamanan. Hingga April 2025, mengacu pada data Kemendagri, sebanyak 341 daerah meminta dimekarkan. Enam di antaranya meminta menjadi daerah istimewa, dan lima sebagai daerah otonomi khusus.
Sementara itu, DPR terus menerima aspirasi terkait DOB. Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, jumlahnya hingga akhir September 2025 mencapai lebih dari 370 usulan. Rifqinizamy memandang usulan DOB yang terus bertambah ini perlu ditindaklanjuti, dan meminta pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah. Dua PP ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Rifqinizamy menuturkan, indikator dalam PP itu dibutuhkan untuk memastikan DOB betul-betul bisa melakukan pelayanan publik dengan baik. Selain itu, adanya kepastian dalam kemandirian fiskal daerah baru ini tidak membuatnya menjadi beban baru bagi APBN.
Peneliti Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Mardyanto Wahyu Tryatmoko berpandangan pemerintah dan DPR membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap DOB yang sudah terbentuk antara 1999-2014, sebelum membentuk DOB lagi. Hasil kajian BRIN, dari 223 DOB sejak 1999-2014 yaitu delapan provinsi, 34 kota, dan 181 kabupaten, enam provinsi menunjukkan pertumbuhan ekonomi (PDRB) tinggi, tetapi kapasitas fiskalnya tetap rendah. Kasus ekstrem adalah di Provinsi Maluku Utara dan Papua Barat, di mana sudah ada sejak 1999 tetapi pertumbuhan ekonomi rendah dan kapasitas fiskal lemah. Mardyanto berujar, daerah yang dinilai tidak sehat selama kurun waktu lima tahun sejak dibentuk, bisa dievaluasi untuk digabungkan kembali.
