Dua Negara Tetangga RI Tuntut Hak Veto AS Cs di PBB Dibatasi

Dua negara tetangga RI yakni Singapura dan Malaysia kompak mendesak Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk membatasi penggunaan hak veto lima anggota tetap (permanent member/P5) Dewan Keamanan PBB (DK PBB). Saat berpidato di hadapan Sidang Umum PBB di New York, Singapura dan Malaysia mendesak reformasi untuk PBB yang lebih inklusif.

Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, mengatakan hak veto telah digunakan dengan frekuensi yang semakin meningkat di tengah konflik yang semakin meluas. “Sebagaimana dunia telah berubah drastis dalam 80 tahun terakhir, PBB juga jelas perlu direformasi agar sesuai dengan tujuannya di masa mendatang. Kita membutuhkan PBB yang lebih representatif dan inklusif, yang mencerminkan realitas terkini,” imbuhnya.

Senada, Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan di Sidang Umum PBB juga mengatakan ada kebutuhan untuk membatasi, jika tidak mencabut, hak veto. “Kita harus menantangnya setiap kali (hak veto) digunakan, terutama dalam kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Hasan. “Kita harus mempertanyakan dan menantang hak veto tersebut. Kita harus membebaskan Dewan Keamanan PBB dari kelumpuhan yang memalukan ini,” ujarnya menegaskan. Dia juga mendesak PBB untuk terus menuntut akuntabilitas dari anggota tetap DK PBB.

Search