Kementerian BUMN Akan Dihapus, Diganti Jadi Lembaga

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal dihapus dalam revisi Undang-Undang BUMN. Seiring dengan hal tersebut jabatan menteri BUMN pun dihilangkan dan diganti menjadi kepala lembaga. “Kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN selaku wakil pemerintah pusat sebagai regulator bertugas menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN,” tertulis di Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dikutip Jumat (26/9/2025). Sebagaimana tertulis dalam DIM, kepala lembaga yang dimaksud dapat merangkap sebagai direktur utama pada Holding Investasi atau Holding Operasional. Dalam hal ini kedua holding tersebut berada di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Search