Pemerintah berencana memanfaatkan lahan bekas BLBI dan aset rampasan negara untuk pembangunan rumah rakyat. Koordinasi tengah dilakukan antara Kementerian PKP, Kementerian Keuangan, dan Bank Tanah. Kementerian Keuangan dan Bank Tanah telah memulai sinergi terkait rencana pemanfaatan lahan bekas BLBI.
Hasil koordinasi tersebut akan menjadi acuan Kementerian PKP dalam menyusun rencana eksekusi program perumahan rakyat. Pemanfaatan aset rampasan negara untuk program perumahan masih menunggu daftar aset potensial dari Kejaksaan Agung. Koordinasi dengan Kejaksaan Agung masih berlangsung.