Penerimaan cukai dari industri rokok elektrik tumbuh pesat, mencapai Rp2,65 triliun dan naik 43,7% dari tahun sebelumnya. Potensi rokok elektrik sebagai sumber penerimaan fiskal baru pun dinilai signifikan. Ekosistem rokok elektrik telah menyerap 150 ribu hingga 200 ribu tenaga kerja di berbagai lini.
Proyeksi ke depan, serapan tenaga kerja bisa mencapai 210 ribu hingga 280 ribu orang pada 2030. Menteri Keuangan menekankan pentingnya kebijakan cukai yang berimbang, tidak hanya berfokus pada kesehatan publik, tetapi juga melindungi industri dan tenaga kerja. Tarif cukai rokok yang tinggi saat ini dinilai berkontribusi pada PHK dan peredaran rokok ilegal.