Tak Ada Dasar Hukum, DPC Gerindra Pati Sebut Tak Bisa Usulkan Pemecatan Sudewo

Pada Jumat (19/9/2025), ratusan warga demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati. Dalam demonstrasi itu, mereka menyampaikan 13 tuntutan, salah satunya agar DPC Gerindra Pati memecat Sudewo dari Partai Gerindra. Usulan itu lantas dirapatkan oleh anggota DPC Gerindra Pati pada Senin dan Selasa (22-23/9/2025). Juru Bicara DPC Gerindra Pati M Ali Gufroni mengatakan, rapat itu memutuskan bahwa pengusulan pemecatan tidak bisa dilakukan. Hal itu karena tidak ada dasar hukum yang mendasari usul pemecatan. Menurut Ali, keputusan sudah dikonsultasikan dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Jateng. Ali menyebut, DPD Gerindra Jateng menyerahkan kembali keputusan itu ke DPC Gerindra Pati.

Selain pemecatan terhadap Sudewo, massa aksi pada demonstrasi Jumat juga menuntut DPC Gerindra Pati menggantikan posisi Irianto Budi Utomo di panitia khusus (pansus) hak angket pemakzulan bupati dengan kader Gerindra lainnya. Permintaan itu karena Irianto dinilai kurang kritis dan cenderung membela Sudewo. Usulan penggantian Irianto juga disebut Ali tak bisa dikabulkan oleh DPC Gerindra Pati. Ali beralasan, Irianto tak pernah sekali pun absen dalam rapat pansus. Dalam rapat pansus, Irianto juga dinilai tetap kritis dan tidak “masuk angin” seperti yang dituduhkan.

Keputusan DPC Gerindra Pati untuk tidak mengabulkan permintaan masyarakat tersebut disayangkan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono mengatakan, pada Rabu (24/9/2025), masyarakat bakal kembali berdemo mengkritisi keputusan DPC Gerindra Pati tersebut. Menurut Supriyono, sebagian masyarakat sudah tidak menginginkan Sudewo memimpin Pati karena sejumlah kebijakan kontroversialnya dinilai merugikan rakyat.

Search