Polda Sumut Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi, 8 Tersangka Ditangkap

Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrim Polda Sumut mengungkap sindikat perdagangan bayi di Kota Medan dengan meringkus 8 tersangka. Praktik ilegal tersebut sudah dilakukan para tersangka sejak beberapa tahun lalu. “Dari hasil penyelidikan kita, ini (perdagangan anak) berlangsung sejak 2023. Mereka sudah berhasil menjual 8 anak,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Senin (22/9) sore.

Menurut Ricko, para tersangka kecuali ibu bayi sudah terorganisir dalam menjalankan aksinya. Jaringan mereka selalu terputus dari penjual hingga pembeli. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terakhir dilakukan terhadap korban bayi laki-laki yang dilahirkan tersangka BDS alias TBD (24). Dia menyebutkan praktik perdagangan bayi itu hingga antarprovinsi. Setiap bayi yang sudah laku terjual berkisar antara Rp 10-15 juta. Penjualan bayi itu dilakukan tersangka yang sama, kecuali orang tua korban.

Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Medan. Rumah kos itu diduga menjadi tempat praktik perdagangan bayi yang baru lahir. Polisi menangkap 8 orang tersangka, 7 diantaranya wanita dan seorang pria secara terpisah dengan peran berbeda.

Search