Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menegaskan, kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2025 belum bisa dipastikan. Ia menyebut, keputusan semacam itu memerlukan perhitungan matang dan kondisi keuangan yang kuat. Qodari menekankan, kenaikan gaji ASN masih berupa rencana dalam Lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Dokumen itu merupakan pemutakhiran rencana kerja pemerintah yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.