Menkeu Purbaya Sebut Gugatan Tutut Soeharto di PTUN Sudah Dicabut

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa gugatan yang diajukan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, atau Tutut Soeharto, terhadap dirinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah dicabut.

Mengacu laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Tutut mendaftarkan gugatan dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9/2025). Dalam berkas perkara yang tercatat di PTUN, Tutut menggugat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025 mengenai pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia. Keputusan itu diterbitkan dalam rangka pengurusan piutang negara.

Menkeu sebagai tergugat menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada, yang diklaim memiliki kewajiban terhadap negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tutut menilai keputusan tersebut merugikan haknya untuk bepergian ke luar negeri serta mencederai kepentingan hukum.

Search